Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan alokasi total kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp35,43 miliar yang dialokasikan dalam APBN Tahun 2011 untuk berbagai daerah. Alokasi tersebut mencakup kekurangan pembayaran dari Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang didistribusikan ke sejumlah provinsi dan kabupaten/kota.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 246/PMK.07/2010
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2010
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 27 Desember 2010
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2010
- Tanggal Berlaku
- 27 Desember 2010
- Sumber
- BN 2010/ NO 658; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
- Subjek
- APBN - PERPAJAKAN
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh