Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan penilaian kembali aktiva tetap untuk objek pajak tahun 2015-2016, di mana aktiva tetap berwujud dengan masa manfaat lebih dari satu tahun dapat dinilai kembali sebagian atau seluruhnya. Selain itu, diatur pula tenggang waktu tertentu sebelum pengalihan aktiva tetap (berdasarkan kelompoknya) dikenai tambahan Pajak Penghasilan final atas selisih lebih penilaian kembali tersebut.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 233/PMK.03/2015
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2015
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 21 Desember 2015
- Tanggal Pengundangan
- 21 Desember 2015
- Tanggal Berlaku
- 21 Desember 2015
- Sumber
- BN 2015/ NO 1916; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
- Subjek
- PERPAJAKAN
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Diubah oleh
- PMK No. 29/PMK.03/2016
- PMK No. 191/PMK.010/2015