Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012

dilihat 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak untuk Tahun Anggaran 2011 dan 2012, mencakup jenis pajak penghasilan (PPh 21, 25, 29) dan Pajak Bumi dan Bangunan. Ketentuan ini mengatur besaran total serta rincian per kabupaten/kota yang menjadi hak atau kewajiban daerah berdasarkan hasil rekonsiliasi penerimaan pajak.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
215/PMK.07/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2014
Tanggal Berlaku
04 Desember 2014
Sumber
BN 2014/ NO 1852; https://peraturan.go.id/ : 6 HLM
Subjek
APBN - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah