Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Triwulan IV Tahun Anggaran 2015

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus (baik Dana Alokasi Khusus maupun Dana Alokasi Khusus Tambahan) secara triwulanan dengan persentase tertentu per periode. Khusus untuk Triwulan IV Tahun Anggaran 2015, penyaluran dilakukan setelah realisasi penyerapan dana mencapai 90% di rekening kas daerah.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Triwulan IV Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
213/PMK.07/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2015
Tanggal Berlaku
01 Desember 2015
Sumber
BN.2015/NO.1813,jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah