Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Triwulan IV Tahun Anggaran 2015
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus (baik Dana Alokasi Khusus maupun Dana Alokasi Khusus Tambahan) secara triwulanan dengan persentase tertentu per periode. Khusus untuk Triwulan IV Tahun Anggaran 2015, penyaluran dilakukan setelah realisasi penyerapan dana mencapai 90% di rekening kas daerah.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Triwulan IV Tahun Anggaran 2015
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 213/PMK.07/2015
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2015
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 01 Desember 2015
- Tanggal Pengundangan
- 01 Desember 2015
- Tanggal Berlaku
- 01 Desember 2015
- Sumber
- BN.2015/NO.1813,jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
- Subjek
- PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan