Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil bagi setiap provinsi, kabupaten, dan kota yang dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2017. Kurang bayar tersebut didefinisikan sebagai selisih antara hak daerah berdasarkan realisasi atau prognosa penerimaan negara dengan jumlah yang telah disalurkan. Dasar penetapan ini bersumber pada UU APBN 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang rincian anggaran.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 19/PMK.07/2017
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2017
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 16 Februari 2017
- Tanggal Pengundangan
- 17 Februari 2017
- Tanggal Berlaku
- 17 Februari 2017
- Sumber
- BN.2017/NO.300, jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.
- Subjek
- APBN
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh