Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil bagi setiap provinsi, kabupaten, dan kota yang dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2017. Kurang bayar tersebut didefinisikan sebagai selisih antara hak daerah berdasarkan realisasi atau prognosa penerimaan negara dengan jumlah yang telah disalurkan. Dasar penetapan ini bersumber pada UU APBN 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang rincian anggaran.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
19/PMK.07/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2017
Tanggal Berlaku
17 Februari 2017
Sumber
BN.2017/NO.300, jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.
Subjek
APBN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah