Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun anggaran 2011 dan 2012, yang terdiri dari bagian pemerintah pusat yang didistribusikan merata serta bagian daerah dan biaya pemungutan. Total alokasi kurang bayar mencapai Rp6,2 miliar, dengan rincian pembagian spesifik untuk tahun 2011 dan 2012 yang tercantum dalam lampiran peraturan.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
199/PMK.07/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
BN 2013/ NO 1557; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah