Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun anggaran 2011 dan 2012, yang terdiri dari bagian pemerintah pusat yang didistribusikan merata serta bagian daerah dan biaya pemungutan. Total alokasi kurang bayar mencapai Rp6,2 miliar, dengan rincian pembagian spesifik untuk tahun 2011 dan 2012 yang tercantum dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 199/PMK.07/2013
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2013
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 27 Desember 2013
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2013
- Tanggal Berlaku
- 01 Januari 2014
- Sumber
- BN 2013/ NO 1557; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
- Subjek
- APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PERPAJAKAN
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh