Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp124.074.406.876 yang harus disalurkan sekaligus paling lambat November 2014. Dana tersebut digunakan khusus untuk kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
193/PMK.07/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2014
Sumber
BN 2014/ NO 1471; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Subjek
APBN - BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah