Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penambahan investasi pemerintah Indonesia pada enam lembaga keuangan internasional (ISDB, IFAD, IDA, IFC, dan dua lainnya) untuk mempertahankan atau meningkatkan persentase kepemilikan guna mendukung kepentingan nasional. Penambahan dana tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 dan didasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat posisi serta manfaat dari kerja sama di lembaga-lembaga tersebut.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
183/PMK.010/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2022
Tanggal Berlaku
14 Desember 2022
Sumber
BN.2022/NO. 1263; https:jdih.kemenkeu.go.id : 7 Hlm
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah