Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25, 29, dan 21 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada Tahun Anggaran 2008 hingga 2011. Alokasi tersebut dialokasikan sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014 untuk menutupi kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak di masa lalu.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 182/PMK.07/2013
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2013
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 13 Desember 2013
- Tanggal Pengundangan
- 13 Desember 2013
- Tanggal Berlaku
- 01 Januari 2014
- Sumber
- BN 2013/ NO 1468; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
- Subjek
- APBN - PERPAJAKAN
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh