Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk tahun anggaran 2006, 2007, dan 2009 yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan total keseluruhan sebesar Rp37,96 miliar. Penyaluran dana tersebut dilaksanakan sekaligus pada tahun anggaran 2011 sebagai bagian dari APBN Perubahan, mencakup komponen iuran izin usaha, provisi, dan dana reboisasi.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
173/PMK.07/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 November 2011
Tanggal Pengundangan
17 November 2011
Tanggal Berlaku
17 November 2011
Sumber
BN 2011/ NO 719; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Subjek
APBN - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - SUMBER DAYA ALAM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah