Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk tahun anggaran 2006, 2007, dan 2009 yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan total keseluruhan sebesar Rp37,96 miliar. Penyaluran dana tersebut dilaksanakan sekaligus pada tahun anggaran 2011 sebagai bagian dari APBN Perubahan, mencakup komponen iuran izin usaha, provisi, dan dana reboisasi.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 173/PMK.07/2011
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2011
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 17 November 2011
- Tanggal Pengundangan
- 17 November 2011
- Tanggal Berlaku
- 17 November 2011
- Sumber
- BN 2011/ NO 719; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
- Subjek
- APBN - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - SUMBER DAYA ALAM
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh