Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp5 triliun untuk tahun anggaran 2019 guna menyelesaikan sisa tunggakan dari tahun 2017, yang terbagi antara sumber daya alam mineral/batu bara dan minyak bumi/gas bumi. Penyaluran ini merupakan bagian dari penyelesaian sebagian kewajiban yang telah ditetapkan sebelumnya dan menggantikan peraturan serupa tahun 2019 yang dicabut.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
167/PMK.07/2019
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 November 2019
Tanggal Pengundangan
08 November 2019
Tanggal Berlaku
08 November 2019
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 26 HLM.
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah