Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara perubahan rincian anggaran (revisi) pada Tahun Anggaran 2016 yang telah ditetapkan dalam APBN dan DIPA. Ketentuan ini berlaku bagi Kementerian/Lembaga serta instansi non-kementerian (lembaga) sebagai pengguna anggaran dalam rangka pelaksanaan rencana kerja dan anggaran pemerintah.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 15/PMK.02/2016
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2016
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 29 Januari 2016
- Tanggal Pengundangan
- 29 Januari 2016
- Tanggal Berlaku
- 29 Januari 2016
- Sumber
- BN.2016/NO.149, jdih.kemenkeu.go.id : 67 hlm.
- Subjek
- PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan