Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara perubahan rincian anggaran (revisi) pada Tahun Anggaran 2016 yang telah ditetapkan dalam APBN dan DIPA. Ketentuan ini berlaku bagi Kementerian/Lembaga serta instansi non-kementerian (lembaga) sebagai pengguna anggaran dalam rangka pelaksanaan rencana kerja dan anggaran pemerintah.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
15/PMK.02/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2016
Tanggal Berlaku
29 Januari 2016
Sumber
BN.2016/NO.149, jdih.kemenkeu.go.id : 67 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah