Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Pertambangan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp367.887.494.277,00 yang dialokasikan dalam APBN Perubahan 2011 untuk disalurkan sekaligus kepada provinsi dan kabupaten/kota. Rincian pembagian dana tersebut tercantum dalam lampiran peraturan, dengan dasar hukum utama UU Perimbangan Keuangan dan UU APBN Perubahan 2011.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
156/PMK.07/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 September 2011
Tanggal Pengundangan
19 September 2011
Tanggal Berlaku
19 September 2011
Sumber
BN 2011/ NO 589; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Subjek
APBN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - SUMBER DAYA ALAM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah