Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penambahan investasi Pemerintah Republik Indonesia pada lima Lembaga Keuangan Internasional (International Development Association, Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, Islamic Corporation for The Development of The Private Sector, dan Asian Infrastructure Investment Bank) untuk Tahun Anggaran 2017. Dana investasi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 guna mempertahankan atau meningkatkan persentase kepemilikan negara di lembaga-lembaga tersebut.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
150/PMK.010/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 November 2017
Tanggal Pengundangan
08 November 2017
Tanggal Berlaku
08 November 2017
Sumber
BN.2017/NO.1551, jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm.
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah