Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perkiraan Defisit Dan Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme perhitungan dan pembiayaan defisit APBN 2019 yang melampaui target, di mana Komite ALM menghitung perkiraan defisit berdasarkan proyeksi ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Jika terjadi kelebihan defisit, penyelesaiannya dilakukan melalui tambahan pembiayaan yang bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), pinjaman luar negeri, atau penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Besaran akhir defisit dan sumber pembiayaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri yang kemudian dieksekusi secara teknis oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perkiraan Defisit Dan Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 144/PMK.05/2019
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 17 Oktober 2019
- Tanggal Pengundangan
- 17 Oktober 2019
- Tanggal Berlaku
- 17 Oktober 2019
- Sumber
- JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 6 HLM
- Subjek
- APBN
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan