Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perkiraan Defisit Dan Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme perhitungan dan pembiayaan defisit APBN 2019 yang melampaui target, di mana Komite ALM menghitung perkiraan defisit berdasarkan proyeksi ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Jika terjadi kelebihan defisit, penyelesaiannya dilakukan melalui tambahan pembiayaan yang bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), pinjaman luar negeri, atau penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Besaran akhir defisit dan sumber pembiayaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri yang kemudian dieksekusi secara teknis oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perkiraan Defisit Dan Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
144/PMK.05/2019
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2019
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 6 HLM
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah