Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp48.725.346.609,00 yang harus disalurkan sekaligus paling lambat Desember 2012. Dana tersebut digunakan khusus untuk kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
141/PMK.07/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 September 2012
Tanggal Pengundangan
03 September 2012
Tanggal Berlaku
03 September 2012
Sumber
BN.2012/No.884, peraturan.go.id: 3 Hlm.
Subjek
APBN - BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah