Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 yang telah dialokasikan dalam APBN Tahun 2007 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait pajak, keuangan negara, serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Tujuannya adalah memastikan distribusi dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam anggaran negara tahun tersebut.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 13/PMK.07/2007
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2007
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 14 Februari 2007
- Tanggal Berlaku
- 14 Februari 2007
- Sumber
- JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 4 HLM
- Subjek
- APBN
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh