Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 yang telah dialokasikan dalam APBN Tahun 2007 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait pajak, keuangan negara, serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Tujuannya adalah memastikan distribusi dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam anggaran negara tahun tersebut.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
13/PMK.07/2007
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2007
Tanggal Berlaku
14 Februari 2007
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 4 HLM
Subjek
APBN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah