Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme alokasi dan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp10,12 triliun yang disetujui menjadi Rp2 triliun untuk dimasukkan dalam APBN 2009. Alokasi tersebut dibagi antara sektor minyak bumi dan gas bumi, serta didistribusikan ke daerah provinsi, kabupaten, dan kota sesuai realisasi penerimaan dan hasil audit BPK.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 136/PMK.07/2009
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2009
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 25 Agustus 2019
- Tanggal Pengundangan
- 25 Agustus 2019
- Tanggal Berlaku
- 25 Agustus 2019
- Sumber
- BN.2009/NO.271, jdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm.
- Subjek
- PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh