Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja perlindungan sosial dalam APBD tahun 2022 untuk mengantisipasi dampak inflasi. Dana yang digunakan bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU), yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
134/PMK.07/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 September 2022
Tanggal Pengundangan
05 September 2022
Tanggal Berlaku
05 September 2022
Sumber
BN.2022/NO. 837; https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah