Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2007

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan alookasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota pada periode tahun anggaran 2003 hingga 2007 yang telah dialokasikan dalam undang-undang APBN tahun 2008. Dasar penentuannya merujuk pada berbagai undang-undang keuangan negara, undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta peraturan menteri sebelumnya terkait perkiraan alokasi.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
126/PMK.07/2008
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 September 2008
Tanggal Berlaku
03 September 2008
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 3 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - SUMBER DAYA ALAM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah