Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Menteri Keuangan berwenang menunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 jika realisasi penerimaan negara tidak mencukupi kebutuhan pengeluaran negara. Dana yang ditunda diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 125/PMK.07/2016
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2016
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 16 Juli 2016
- Tanggal Pengundangan
- 16 Juli 2016
- Tanggal Berlaku
- 16 Juli 2016
- Sumber
- BN.2016/NO.1203,jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
- Subjek
- APBN
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan