Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Menteri Keuangan berwenang menunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 jika realisasi penerimaan negara tidak mencukupi kebutuhan pengeluaran negara. Dana yang ditunda diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
125/PMK.07/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2016
Tanggal Berlaku
16 Juli 2016
Sumber
BN.2016/NO.1203,jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah