Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 yang ditetapkan sebesar Rp10,12 triliun, dengan ketentuan bahwa sebagian alokasi tersebut telah disalurkan sebesar Rp2 triliun kepada daerah.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 121/PMK.07/2010
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2010
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 16 Juni 2010
- Tanggal Pengundangan
- 16 Juni 2010
- Tanggal Berlaku
- 16 Juni 2010
- Sumber
- BN 2010/ NO 289; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
- Subjek
- PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - SUMBER DAYA ALAM
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh