Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tata cara revisi anggaran Tahun Anggaran 2020 untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses bisnisnya, dengan dasar hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan terkait APBN dan penganggaran. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di tengah kondisi ekonomi yang dipengaruhi pandemi COVID-19.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 117/PMK.02/2020
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 31 Agustus 2020
- Tanggal Pengundangan
- 01 September 2020
- Tanggal Berlaku
- 01 September 2020
- Sumber
- BN.2020/NO.974, jdih.kemenkeu.go.id : 16 hlm.
- Subjek
- APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Mengubah