Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah tata cara revisi anggaran Tahun Anggaran 2020 untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses bisnisnya, dengan dasar hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan terkait APBN dan penganggaran. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di tengah kondisi ekonomi yang dipengaruhi pandemi COVID-19.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
117/PMK.02/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
01 September 2020
Tanggal Berlaku
01 September 2020
Sumber
BN.2020/NO.974, jdih.kemenkeu.go.id : 16 hlm.
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah