Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran persentase dana operasional bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebesar 0,005% dari iuran program yang diterima setiap bulan untuk tahun 2015. Selisih lebih dana operasional yang diterima harus disetorkan kembali ke Dana Jaminan Sosial Kesehatan paling lambat dua bulan setelah peraturan ini diundangkan.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 108/PMK.02/2015
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2015
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 08 Juni 2015
- Tanggal Pengundangan
- 09 Juni 2015
- Tanggal Berlaku
- 09 Juni 2015
- Sumber
- BN.2015/NO.849, jdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm.
- Subjek
- KESEHATAN
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan