Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan besaran persentase dana operasional bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebesar 0,005% dari iuran program yang diterima setiap bulan untuk tahun 2015. Selisih lebih dana operasional yang diterima harus disetorkan kembali ke Dana Jaminan Sosial Kesehatan paling lambat dua bulan setelah peraturan ini diundangkan.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
108/PMK.02/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2015
Tanggal Berlaku
09 Juni 2015
Sumber
BN.2015/NO.849, jdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm.
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah