Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp3.695.140.000,00 yang akan disalurkan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011 kepada kabupaten/kota sesuai rincian dalam lampiran. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyelesaikan pembagian hasil sumber daya alam perikanan yang belum terbagi pada tahun 2009 dan telah dialokasikan dalam APBN 2011.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 09/PMK.07/2011
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2011
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 10 Januari 2011
- Tanggal Pengundangan
- 10 Januari 2011
- Tanggal Berlaku
- 10 Januari 2011
- Sumber
- BN 2011/ NO 14; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
- Subjek
- APBN - PERIKANAN DAN KELAUTAN - SUMBER DAYA ALAM
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh