Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan tahun 2007, 2008, dan 2009 yang disalurkan sekaligus dalam APBN tahun 2011 dengan total Rp31,29 miliar. Penyaluran dana tersebut mencakup komponen Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi dengan memperhitungkan kelebihan penyaluran tahun sebelumnya.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
07/PMK.07/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2011
Tanggal Berlaku
10 Januari 2011
Sumber
BN 2011/ NO 12; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Subjek
APBN - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - SUMBER DAYA ALAM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah