Kembali
Memuat PDF…
Hari Kerja, Jam Kerja, dan Cuti bagi Pegawai di Lingkungan Dewan Ekonomi Nasional
Peraturan Dewan Ekonomi Nasional Nomor 1 Tahun 2025
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan hari kerja pegawai DEN sebanyak 5 hari (Senin-Jumat) dengan total jam kerja 37,5 jam per minggu, kecuali pada bulan Ramadan yang dikurangi menjadi 32,5 jam. Jam kerja dimulai pukul 07.30 (kecuali Jumat pukul 07.30 dengan istirahat lebih lama) dan Sekretariat serta Direktur Eksekutif dikecualikan dari ketentuan jam kerja ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- DEWAN EKONOMI NASIONAL
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Tentang
- HARI KERJA, JAM KERJA, DAN CUTI BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEWAN EKONOMI NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- LUHUT BINSAR PANDJAITAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 277
- Jumlah diDownload
- 35
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1274
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA