Kembali
Memuat PDF…
Perden Nomor 1 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga dewan ekonomi nasional 2025 berlaku

Hari Kerja, Jam Kerja, dan Cuti bagi Pegawai di Lingkungan Dewan Ekonomi Nasional

Peraturan Dewan Ekonomi Nasional Nomor 1 Tahun 2025

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan hari kerja pegawai DEN sebanyak 5 hari (Senin-Jumat) dengan total jam kerja 37,5 jam per minggu, kecuali pada bulan Ramadan yang dikurangi menjadi 32,5 jam. Jam kerja dimulai pukul 07.30 (kecuali Jumat pukul 07.30 dengan istirahat lebih lama) dan Sekretariat serta Direktur Eksekutif dikecualikan dari ketentuan jam kerja ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
DEWAN EKONOMI NASIONAL
Nomor
1
Tahun
2025
Tentang
HARI KERJA, JAM KERJA, DAN CUTI BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEWAN EKONOMI NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
LUHUT BINSAR PANDJAITAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
277
Jumlah diDownload
35
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1274
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah