Kembali
Memuat PDF…
Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2022
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini menetapkan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebagai sumber pendapatan daerah bagi Provinsi Sumatera Selatan, khususnya untuk kasus penggunaan TKA di lokasi yang mencakup lebih dari satu Kabupaten/Kota dalam satu provinsi. Ketentuan ini mewajibkan pemberi kerja TKA (kecuali instansi pemerintah, perwakilan asing, dan jabatan tertentu di pendidikan) untuk membayar kompensasi tersebut sebagai syarat perpanjangan izin, dengan tujuan membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan publik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI SUMATERA SELATAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2022
- Tentang
- Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Tempat Penetapan
- Palembang
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Desember 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- H. Herman Deru
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1369
- Jumlah diDownload
- 263