Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah definisi kendaraan bermotor untuk memasukkan kendaraan listrik berbasis baterai dan menghapus jenis kendaraan tertentu, serta memperbarui istilah-istilah terkait pajak daerah di Sumatera Selatan guna meningkatkan efektivitas penerimaan pajak. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi pajak daerah dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pembiayaan pembangunan serta pemerintahan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI SUMATERA SELATAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
- Tempat Penetapan
- Palembang
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- H. Herman Deru
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1228
- Jumlah diDownload
- 273