Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah struktur dan jenis usaha BUMD di Provinsi Sumatera Selatan untuk mengelola potensi minyak dan gas bumi, termasuk kewajiban menyesuaikan dengan UU Pemerintahan Daerah. Pembentukan 7 Perseroan Terbatas (Perseroda) dengan nama PT. Syailendra Investasi Gemilang yang berfokus pada kegiatan hulu migas seperti eksplorasi, eksploitasi, dan pengelolaan Participating Interest. Pemerintah Provinsi memegang saham pengendali minimal 51% dengan modal disetor penuh minimal satu miliar rupiah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI SUMATERA SELATAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BIDANG PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI
- Tempat Penetapan
- Palembang
- Ditetapkan Tanggal
- 30 November 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- H. Herman Deru
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1204
- Jumlah diDownload
- 304