Kembali
Memuat PDF…
Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2016
dilihat 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2016 mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan ini mendefinisikan struktur pemerintahan daerah yang terdiri atas Gubernur dan DPRD, serta membedakan jenis urusan pemerintahan menjadi wajib dan pilihan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI SULAWESI SELATAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1875
- Nomor Pengundangan
- 6
- Nomor Tambahan
- 290
- Tanggal Pengundangan
- 05 Oktober 2016