Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 101 Tahun 2017 Peraturan Daerah provinsi dki jakarta 2017 berlaku

Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pembebasan, kelebihan pembayaran, dan penagihan pajak daerah bagi perwakilan negara asing, pejabat diplomatik/konsuler, serta badan atau perwakilan lembaga internasional yang berkedudukan di Indonesia. Ketentuan ini disusun untuk menyesuaikan asas timbal balik (reciprocitas) dan memperjelas prosedur terkait fasilitas pajak bagi subjek pajak tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
PROVINSI DKI JAKARTA
Nomor
101
Tahun
2017
Tentang
PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
DJAROT SAIFUL HIDAYAT
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
749
Jumlah diDownload
254

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah