Kembali
Memuat PDF…
Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pembebasan, kelebihan pembayaran, dan penagihan pajak daerah bagi perwakilan negara asing, pejabat diplomatik/konsuler, serta badan atau perwakilan lembaga internasional yang berkedudukan di Indonesia. Ketentuan ini disusun untuk menyesuaikan asas timbal balik (reciprocitas) dan memperjelas prosedur terkait fasilitas pajak bagi subjek pajak tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI DKI JAKARTA
- Nomor
- 101
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juli 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- DJAROT SAIFUL HIDAYAT
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 749
- Jumlah diDownload
- 254