Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PERDA No. 1 Tahun 2024 ini menetapkan kerangka hukum tunggal untuk seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinsi DKI Jakarta sebagai dasar pemungutannya. Peraturan ini didasarkan pada UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah dan mengatur definisi serta unsur-unsur hukum terkait penyelenggaraan pajak dan retribusi di wilayah ibu kota negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI DKI JAKARTA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- HERU BUDI HARTONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1374
- Jumlah diDownload
- 49