Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Daerah Provinsi di Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mewajibkan Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran 2021 berakhir. Tujuannya adalah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun tersebut sesuai ketentuan undang-undang keuangan negara dan pemerintahan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI DI YOGYAKARTA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2022
- Tentang
- Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
- Tempat Penetapan
- Yogyakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Agustus 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- HAMENGKU BUWONO X
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1245
- Jumlah diDownload
- 302