Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Daerah Provinsi di Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mewajibkan Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 beserta laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPRD. Penyampaian laporan tersebut harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 320 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI DI YOGYAKARTA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Tentang
- Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
- Tempat Penetapan
- Yogyakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Agustus 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- HAMENGKU BUWONO X
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1112
- Jumlah diDownload
- 321