Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 2 Tahun 2017 Peraturan Daerah kota yogyakarta 2017 berlaku

Kawasan Tanpa Rokok

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini menetapkan definisi Kawasan Tanpa Rokok sebagai area yang dilarang untuk merokok serta aktivitas terkait produk tembakau, dengan tujuan melindungi kesehatan masyarakat berdasarkan asas kepentingan umum dan akuntabilitas. Ketentuan ini mengatur ruang lingkup larangan merokok di berbagai jenis tempat umum, fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, dan tempat kerja di Kota Yogyakarta.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KOTA YOGYAKARTA
Nomor
2
Tahun
2017
Tentang
KAWASAN TANPA ROKOK
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
SULISTIYO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
682
Jumlah diDownload
134

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah