Kembali
Memuat PDF…
Kawasan Tanpa Rokok
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini menetapkan definisi Kawasan Tanpa Rokok sebagai area yang dilarang untuk merokok serta aktivitas terkait produk tembakau, dengan tujuan melindungi kesehatan masyarakat berdasarkan asas kepentingan umum dan akuntabilitas. Ketentuan ini mengatur ruang lingkup larangan merokok di berbagai jenis tempat umum, fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, dan tempat kerja di Kota Yogyakarta.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA YOGYAKARTA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Tentang
- KAWASAN TANPA ROKOK
- Tempat Penetapan
- Yogyakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Maret 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- SULISTIYO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 682
- Jumlah diDownload
- 134