Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya Kepada Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2018
dilihat 5×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan penyertaan modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., untuk menganggarkan kembali investasi sebesar Rp 6,5 miliar pada Tahun Anggaran 2018 setelah sebelumnya belum terlaksana. Perubahan ini dilakukan karena Bank memberikan kesempatan kembali bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA TASIKMALAYA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2018
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
- Ditetapkan Tanggal
- 28 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1608
- Jumlah diDownload
- 210
- Nomor Pengundangan
- 8
- Tanggal Pengundangan
- 28 September 2018