Kembali
Memuat PDF…
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2014
dilihat 4×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2005 (yang telah dicabut) mengatur pemberian bantuan keuangan dari pemerintah daerah kepada partai politik untuk mendukung kegiatan mereka dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat guna membina kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait partai politik, pemilihan umum, serta pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA TASIKMALAYA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2014
- Tentang
- BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2005
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7379
- Jumlah diDownload
- 204
- Nomor Pengundangan
- 61
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2005