Kembali
Memuat PDF…
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2020
dilihat 4× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini menetapkan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.974.612.835.274,00 yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan defisit sebesar Rp36.608.393.476,00. Pendapatan daerah direncanakan berasal dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA SURAKARTA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5253
- Nomor Pengundangan
- 6
- Tanggal Pengundangan
- 03 Desember 2020