Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 1 Tahun 2025 Peraturan Daerah kota surakarta 2025 berlaku

Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Solo

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan kepemilikan saham minimal 51% oleh Pemerintah Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan, pelayanan kepada masyarakat, serta sumber pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KOTA SURAKARTA
Nomor
1
Tahun
2025
Tentang
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK SOLO MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK SOLO
Tempat Penetapan
Surakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2025
Pejabat yang Menetapkan
TEGUH PRAKOSA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1859
Jumlah diDownload
685

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah