Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Solo
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan kepemilikan saham minimal 51% oleh Pemerintah Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan, pelayanan kepada masyarakat, serta sumber pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA SURAKARTA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK SOLO MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK SOLO
- Tempat Penetapan
- Surakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- TEGUH PRAKOSA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1859
- Jumlah diDownload
- 685