Kembali
Memuat PDF…
Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini menetapkan dasar hukum dan prosedur pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (BUMD) di Kota Singkawang sebagai upaya meningkatkan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah. Pendirian BUMD ini dilakukan berdasarkan kewenangan daerah sesuai UU Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA SINGKAWANG
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Tentang
- Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7371
- Jumlah diDownload
- 640
- Nomor Pengundangan
- 2
- Nomor Tambahan
- 67
- Tanggal Pengundangan
- 26 Agustus 2019