Kembali
Memuat PDF…
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Singkawang
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini menetapkan Radio Swara Singkawang sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal berbentuk badan hukum yang didirikan Pemerintah Daerah Kota Singkawang. Radio ini berfungsi sebagai media independen, netral, dan non-komersial untuk memberikan layanan informasi, pendidikan, serta hiburan yang sehat bagi masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA SINGKAWANG
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2019
- Tentang
- Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Singkawang
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8826
- Jumlah diDownload
- 308
- Nomor Pengundangan
- 1
- Nomor Tambahan
- 66
- Tanggal Pengundangan
- 26 Agustus 2019