Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 1 Tahun 2019 Peraturan Daerah kota singkawang 2019 berlaku

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Singkawang

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini menetapkan Radio Swara Singkawang sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal berbentuk badan hukum yang didirikan Pemerintah Daerah Kota Singkawang. Radio ini berfungsi sebagai media independen, netral, dan non-komersial untuk memberikan layanan informasi, pendidikan, serta hiburan yang sehat bagi masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KOTA SINGKAWANG
Nomor
1
Tahun
2019
Tentang
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Singkawang
Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8826
Jumlah diDownload
308
Nomor Pengundangan
1
Nomor Tambahan
66
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah