Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah batasan omzet untuk objek pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak bumi dan bangunan perkotaan guna memberikan perlindungan dan dukungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan masyarakat. Tujuannya adalah mendorong pengembangan usaha agar pelaku usaha tersebut mampu bersaing dengan pelaku usaha lain di Kota Kediri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA KEDIRI
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA KEDIRI
- Tempat Penetapan
- Kediri
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Desember 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- ABDULLAH ABUBAKAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1024
- Jumlah diDownload
- 174