Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 13 Tahun 2019 Peraturan Daerah kota bukit tinggi 2019 berlaku

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Jam Gadang

Peraturan Daerah Kota Bukit Tinggi Nomor 13 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jam Gadang menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Kota Bukittinggi. Tujuannya adalah untuk mengembangkan sistem perekonomian daerah yang berlandaskan keadilan, kebersamaan, dan prinsip syariah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pengaturan ini didasarkan pada kewenangan pemerintah daerah dalam otonomi daerah serta berbagai undang-undang terkait perbankan, perseroan terbatas, dan pemerintahan daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KOTA BUKIT TINGGI
Nomor
13
Tahun
2019
Tentang
PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH JAM GADANG
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8340
Jumlah diDownload
327
Nomor Pengundangan
13
Nomor Tambahan
13
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah