Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Jam Gadang
Peraturan Daerah Kota Bukit Tinggi Nomor 13 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jam Gadang menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Kota Bukittinggi. Tujuannya adalah untuk mengembangkan sistem perekonomian daerah yang berlandaskan keadilan, kebersamaan, dan prinsip syariah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pengaturan ini didasarkan pada kewenangan pemerintah daerah dalam otonomi daerah serta berbagai undang-undang terkait perbankan, perseroan terbatas, dan pemerintahan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA BUKIT TINGGI
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH JAM GADANG
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8340
- Jumlah diDownload
- 327
- Nomor Pengundangan
- 13
- Nomor Tambahan
- 13
- Tanggal Pengundangan
- 11 Desember 2022