Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah susunan perangkat daerah Kota Bekasi dengan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah yang diintegrasikan ke dalam perangkat daerah terkait, serta menetapkan dasar hukum pembentukan dan susunan perangkat daerah berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, dan potensi daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA BEKASI
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 April 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- R. GANI MUHAMAD
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1939
- Jumlah diDownload
- 207