Kembali
Memuat PDF…
Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2024 ini mengatur tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif di Kota Bekasi. Ekonomi kreatif dianggap penting untuk mendukung ketahanan ekonomi masyarakat, pertumbuhan ekonomi, inovasi, kreativitas, daya saing, penciptaan lapangan kerja, dan pembangunan perekonomian yang adil dan makmur. Peraturan ini juga bertujuan menciptakan iklim kegiatan ekonomi kreatif yang baik di Kota Bekasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA BEKASI
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 April 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- R. GANI MUHAMAD
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2090
- Jumlah diDownload
- 427