Kembali
Memuat PDF…
Pembubaran Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini membubarkan Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung karena praktik penyelenggaraan kebersihan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum pengelolaan sampah sebagai urusan wajib pemerintahan. Pembubaran ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum sesuai ketentuan Pasal 338 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pengelolaan sampah kini menjadi tanggung jawab perangkat daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA BANDUNG
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2021
- Tentang
- Pembubaran Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung
- Tempat Penetapan
- bandung
- Ditetapkan Tanggal
- 23 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- ASEP MULYANA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1061
- Jumlah diDownload
- 214