Kembali
Memuat PDF…
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PERDA ini mengatur kewajiban Kepala Daerah Kota Bandung untuk menyampaikan laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2015 kepada DPRD, yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA BANDUNG
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
- Tempat Penetapan
- bandung
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Januari 1970
- Pejabat yang Menetapkan
- RIDWAN KAMIL
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 584
- Jumlah diDownload
- 148