Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 2 Tahun 2019 Peraturan Daerah kota bandung 2019 berlaku

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama dalam bentuk tanah untuk memperkuat struktur permodalan dan kapasitas usahanya guna mendukung perekonomian daerah. Ketentuan ini berlaku khusus karena penyertaan modal berupa barang milik daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri sesuai dasar hukum pendirian perusahaan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KOTA BANDUNG
Nomor
2
Tahun
2019
Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah
Tempat Penetapan
bandung
Ditetapkan Tanggal
01 Januari 1970
Pejabat yang Menetapkan
ODED MOHAMAD DANIAL
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
833
Jumlah diDownload
155

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah