Kembali
Memuat PDF…
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama dalam bentuk tanah untuk memperkuat struktur permodalan dan kapasitas usahanya guna mendukung perekonomian daerah. Ketentuan ini berlaku khusus karena penyertaan modal berupa barang milik daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri sesuai dasar hukum pendirian perusahaan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA BANDUNG
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Tentang
- Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah
- Tempat Penetapan
- bandung
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Januari 1970
- Pejabat yang Menetapkan
- ODED MOHAMAD DANIAL
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 833
- Jumlah diDownload
- 155