Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketahanan Pangan
Peraturan Daerah Kabupaten Tulung Agung Nomor 8 Tahun 2017
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah definisi ketahanan pangan dan menetapkan asas serta tujuan penyelenggaraan pangan yang mencakup kedaulatan, kemandirian, hingga kesejahteraan. Ruang lingkupnya mencakup perencanaan, cadangan, ketersediaan, keamanan, mutu, gizi, distribusi, serta peran serta masyarakat dalam sistem pangan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN TULUNG AGUNG
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KETAHANAN PANGAN
- Tempat Penetapan
- Tulungagung
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Mei 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- Syahri Mulyo
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 679
- Jumlah diDownload
- 175